SUMBARKITA.ID — Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan (Kadis Dikbud Pessel) terkait klarifikasi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), ternyata berdampak buruk terhadap ratusan siswa calon penerima di daerah itu. Anggota DPRD Pessel lantas menyarankan Kadis Dikbud Pessel Salim Muhaimin diruqyah.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 440 siswa di Pessel terancam batal menerima PIP lantaran sekolah mereka enggan mengaktifkan rekening PIP milik siswanya.
“Berdasarkan SK Kementerian, batas waktu aktivasi adalah 30 Juni 2023. Ternyata masih ada data siswa kelas berjalan di Pesssel yang belum diaktifkan sebanyak 440 siswa oleh pihak sekolah. Saat kami klarifikasi, mereka menyebut mendapatkan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan,” ujar Ira Yusfi, selaku Mitrakom Kemendikbud Komisi X DPR RI, Sabtu (1/7/2023).
Menurutnya, data siswa sebanyak 440 tersebut saat ini sedang proses. Tujuannya, kata dia, agar dapat disetujui kembali karena sebelumnya ada miskomunikasi dari Disbuk Pessel terkait penyaluran dana PIP sehingga pihak sekolah menjadi ragu.
“Kemarin perwakilan kami sudah langsung bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel, Salim Muhaimin, di kantornya untuk mengkonfirmasi dan meminta segera mengaktifkan rekening sejumlah siswa tersebut. Disepakati akan segera ditindaklanjuti. Kami juga meminta Kemendikbud untuk memperpanjang masa aktivasi ini, lantaran adanya libur Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama,” katanya.
Sebelumnya, beredar SE Kadis Dikbud Pessel Salim Muhaimin, tentang Klarifikasi Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023. Diketahui SE tersebut dikeluarkan pada 23 Juni 2023 dan ditujukan kepada Kordikcam, Pengawas SD/SMP, Ketua MKKS SMP/KKKS SD, dan Kepala SD/SMP se-Kabupaten Pesisir Selatan.
Pada SE yang dikeluarkan oleh Kadis Dikbud Pessel tersebut, ada sejumlah poin yang bertentangan dengan Surat Pemberitahuan dan SK Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud RI, di sana jelas disampaikan bahwa peserta didik yang tercantum dalam lampiran SK Nominasi Penerima PIP merupakan hasil usulan Pemangku Kepentingan Komisi X DPR RI. Sementara, pada poin 6 yang tertera dalam SE Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pessel, disebutkan bahwa ‘Pihak-pihak yang mengatasnamakan beasiswa PIP sebagai bantuannya agar tidak diindahkan’.