SUMBARKITA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menelusuri kasus mahasiswa diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul mengatakan, pihaknya telah diminta oleh Komnas HAM Pusat untuk menelusuri kasus tersebut.
“Termasuk mencari tahu asal perguruan tingginya untuk dimintai keterangan,” kata Sultanul, Rabu (28/6/2023).
Hingga saat ini lembaga HAM tersebut belum menerima pengaduan langsung dari para korban. Namun, berdasarkan konferensi pers yang dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023), mahasiswa asal salah satu politeknik di Sumbar diduga menjadi korban TPPO dengan modus magang ke Jepang.
Sultanul mengatakan dalam penelusuran tersebut Komnas HAM akan menanyakan berbagai hal kepada pihak perguruan tinggi khususnya soal mekanisme atau regulasi program magang mahasiswa yang dikirim ke Jepang.
“Kami akan telusuri dimana politekniknya dan identitasnya,” kata dia dilansir Antara.
Setelah mendapatkan data-data tersebut, Komnas HAM Pusat dan Komnas HAM Perwakilan Sumbar akan berkoordinasi termasuk mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) termasuk Bareskrim Polri.
Untuk mencegah adanya praktik TPPO dengan modus magang ke luar negeri, Komnas HAM Perwakilan Sumbar akan melakukan pengawasan dan pemantauan yang lebih ketat. Termasuk berkoordinasi dengan perguruan tinggi yang akan mengirimkan mahasiswanya.