SUMBARKITA.ID – Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, lima pemuda dibekuk pihak kepolisian di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Solok .
Lima pelaku yang ditangkap pada Jumat (13/11/2020) yaitu RS (30) dan RH (17), YP (30), EF (32), keempatnya merupakan warga Kotobaru, Kecamatan Kubung. Sedangkan seorang lagi berinisial RA (26) warga Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung.
Berdasarkan keterangan Kapolres Solok , AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba , Iptu Amin Nurasyid, penangkapan tersebut berawal saat polisi mengamankan dua tersangka masing-masing RS dan RH di simpang GOR Batu Tupang, Kecamatan Kubung. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 1 paket kecil sabu.
Kemudian dari informasi kedua pelaku, terungkap sumber barang haram itu. Selanjutnya polisi berhasil membekuk dua pria masing-masing YP dan EF di sebuah rumah di Nagari Kotobaru, Kabupaten Solok . Dari tangan kedua terduga pengedar itu, petugas menemukan 3 paket sabu ukuran sedang.
“Dari pengakuan YP dan EF, barang itu diperolehnya dari RA, warga Tanjuang Bingkuang. Polisi pun langsung bergerak dan membekuk RA di kediamannya,” sebut Iptu Amin.
“Kelima pelaku sudah diamankan ke Mapolres Solok untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Sementara itu, barang bukti berupa sabu, timbangan hingga uang hasil transaksi juga turut diamankan. (ag/sk)