SUMBARKITA.ID – Seorang pria inisial MM (24) warga Jorong Balai Lamo Kenagarian Manganti Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung ditangkap lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, MM merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan baru lima bulan keluar penjara.
“Pelaku ini sudah dua kali masuk penjara,” ungkap AKP Abdul Kadir, Selasa (20/6/2023).
Penangkapan kali ini berdasarkan laporan curanmor pada 1 Januari 2023 yang terjadi di Jorong Sabiluru Nagari Tanjung Labuah, Sumpur Kudus Sijunjung. Korban melapor kehilangan sepeda motor merek Honda Scoopy BA 4693 KG.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku. Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri keluar Sijunjung.
Lima bulan berlalu, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Jorong Pinang Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung pada Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB,” sebut Kasat.
Saat ditangkap pelaku berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Pada saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku pada hari yang sama dirinya mencuri dua motor.
“Nah saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, pelaku kembali berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa memberikan tembakan tegas terukur di bagian kakinya,” terang AKP Abdul Kadir.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter. Satu barang bukti lainnya yakni Honda scoopy masih dalam pencarian. ***