SUMBARKITA.ID — Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menilai vonis bebas terdakwa pemodal dan penambang emas tanpa izin (PETI) berinisial DS oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat tidak tepat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M.Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan mengatakan, pihaknya kemudian upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
“Memori kasasi telah diserahkan dan diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri,” ungkap Henri Setiawan, Senin (19/6/2023).
Ia menyebut, langkah atau upaya hukum yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan aturan.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, DS telah dibebaskan dari dakwaan melakukan PETI di Pinggir Aliran Sungai Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasbar, Senin (22/5/2023).
Terjadi perbedaan pendapat tim majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam memutus perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim Suspim Gunawan P Nainggolan bersama hakim anggota dua Riskar Stevanus Tarigan memutus terdakwa DS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan dan menyuruh aktifitas penambangan emas tanpa izin.
Sementara itu, Hakim Anggota Satu Hilman Maulana Yusuf menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan PETI. ***