SUMBARKITA.ID — Vonis bebas terdakwa kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pinggir Aliran Sungai Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Sumatera Barat.
Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto mengatakan, bahwa praktik ekstraksi sumberdaya alam melalui kegiatan penambangan emas di Pasaman Barat selama ini memang sangat massif. Terlebih selama ini upaya pembinaan, penindakan hingga penegakan hukum atas praktik ilegal dimata hukum ini masih terkesan tebang pilih.
“Terlepas siapapun oknum pelaku kegiatan PETI ini, yang jelas semestinya tindakan ini menjadi perhatian bersama baik itu Pemerintah daerah ataupun Aparat Penegak Hukum, termasuk oleh oknum warga maupun aparatur setempat,” katanya saat dihubungi Sumbarkita Rabu (24/5/2023) malam.
Ia menyebutkan, bahwa selama ini praktik PETI sangat terbuka dan sudah diketahui oleh khalayak ramai namun aktor intelektualnya tidak kunjung ditangkap. Bahkan yang kerap menjadi korban hanyalah anak buah dari aktor tersebut.
Bahkan menurutnya, pihaknya selama ini juga sudah melaporkan praktik PETI ini ke Polda Sumatera Barat, baik itu yang di Pasaman Barat ataupun daerah lainnya.
Terkait putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa DS, Wengki menyayangkan keputusan yang diambil oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat tersebut. Menurutnya, hal itu perlu untuk menjadi perhatian bersama, dan kalau perlu hal itu dilaporkan kepada Komisi Yudisial.
“Jangan-jangan ada hal yang kurang sesuai dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim sehingga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh atau melakukan kegiatan PETI,” tegasnya.
Karena menurut Wengki, kebanyakan praktik seperti ini didalangi oleh oknum yang memiliki modal besar, sementara warga biasa hanya pekerja yang diberi upah sesuai dengan hari kerjanya. Kemudian, kegiatan PETI ini umumnya pasti menggunakan alat berat dan menggunakan BBM jenis Bio solar. Tentu hal ini sebenarnya bisa menjadi salah satu cara untuk menelusuri siapa oknum pemain tambang ilegal itu sendiri.
“Penertiban dan penegakan hukum oleh institusi penegak hukum diharapkan tidak abu-abu dan hanya bersifat reaktif. Perlu langkah yang kontinue dan terbuka. Tentu kita tidak menghendaki ada oknum yang justru masuk angin. Jika hal ini terjadi, maka akan menjadi presenden buruk bagi keberadaan institusi hukum. Karenanya, publik terutama masyarakat luas sekitar untuk ikut mengawasi dan berperan aktif menjadi penting adanya,” pungkasnya. ***