SUMBARKITA.ID — Tim opsnal reserse narkoba Polres Pesisir Selatan menangkap pria inisial R (23), warga Lubuak Ubai, Kecamatan Airpura, Senin (5/6/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal menyebut, penangkapan R berawal ketika tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Kampung Lubuk Ubai, Kecamatan Airpura, Pessel.
Selanjutnya, kata Riki, tim opsnal melakukan penyelidikan ke rumahnya. Ketika mengetahui ciri-ciri R, polisi langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
“Penggeledahan terhadap R disaksikan oleh wali nagari dan kepala kampung setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket besar narkotika jenis ganja kering di dalam lemari kain milik R, enam paket sedang ganja kering ditemukan di dalam kursi sofa, dan 34 paket kecil ganja kering ditemukan di dalam kursi sofa,” ujar Riki Yovrizal dikutip keterangannya, Selasa (6/6/2023).
“Tersangka R mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan dijualnya kepada sejumlah pembeli. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya lagi.
Riki Yovrizal menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas pelaku penyalahguna narkoba di Pesisir Selatan. Ia menyebut, hal itu sudah menjadi atensi Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono dalam mewujudkan “Pessel Zero Narkoba”.
“Dan kami akan mengejar siapa pun yang terkait dengan peredaran barang haram ini,” katanya.
Namun demikian, pihaknya juga mengajak masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar terkait peredaran gelap narkoba. Sebab, narkoba jelas sangat merusak kesehatan dan generasi muda kedepan.
“Kepada masyarakat agar jangan takut melaporkan ke polisi jika mengetahui peredaran narkoba di wilayah masing-masing. Silahkan laporkan kepada kami. Saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang,” tuturnya. ***