SUMBARKITA.ID — Seorang nelayan di Kampung Pansur, Nagari Jinang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, inisial A (49) ditangkap polisi saat sedang asik duduk santai di depan rumahnya sambil menghisap rokok dari lintingan ganja, Kamis (1/6/2023).
Kasat Narkoba Polisi Resor Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, A diringkus polisi berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di Kampung Pansur. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel.
Setelah mengetahui ciri-ciri dan tempat tinggal pelaku, polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat A sedang asik duduk di teras rumahnya sambil menghisap rokok dari lintingan daun ganja. A pun langsung diamankan oleh polisi.
Setelah diamankan, A kemudian diinterogasi polisi. Dari hasil interogasi kepolisian, didapatkan informasi bahwa A menyimpan daun ganja dalam pipa jembatan sekitar 10 meter di depan rumahnya.
“Disaksikan oleh kepala kampung dan sekretaris nagari setempat, saat penggeledahan ditemukan dalam lobang pipa jembatan tersebut 10 paket kecil ganja kering dalam dua kantong plastik kecil,” ujar Riki Yovrizal dikutip keterangannya, Jum’at (2/6/2023).
Di hadapan para saksi, A mengakui bahwa ia meletakkan daun ganja tersebut sekitar pukul 17.30 WIB. A mengatakan, bahwa ganja tersebut ia dapatkan dari seseorang dengan cara dibeli.
“Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali oleh tersangka seharga Rp50 ribu per paketnya. Selain itu, pelaku juga mengakui sudah sering melakukan transaksi narkoba,” ucapnya lagi.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. ***