SUMBARKITA.ID — Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap dua remaja pelaku penyalahguna narkoba inisial MR (20) dan ZH (19) di Kampung Kapujan, Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Narkoba Iptu Riki Yovrizal menyebut, penangkapan terhadap tersangka MR dan ZH berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Kapujan, Kenagarian Koto Berapak, Kecamatan Bayang.
Setelah mengetahui tempat dan ciri-ciri pelaku, tim opsnal sapu jagat narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada sebuah rumah. Pada saat itu, ditemukan dua orang tersangka MR dan ZH. Kemudian di hadapan para saksi dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa empat paket sedang narkotika jenis sabu dalam kotak rokok gudang garam di saku celana MR dan satu set alat hisap (bong) yang berisi sabu di lantai kamar ZH.
“Tersangka MR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah sabu miliknya yang didapatkan dari seseorang dengan cara dibeli dan sebagian lagi dijualnya pada tersangka ZH. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Riki Yovrizal dikutip keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, empat paket sedang narkotika jenis sabu, satu set alat hisap (bong) yang berisi sabu, satu unit handphone android merk OPPO A57 warna hitam, satu unit handphone android merk REDMI 6A warna gold.
Riki Yovrizal menegaskan, terhadap pengedar bakal dilakukan penindakan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu adalah pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 122 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya lagi. ***