SUMBARKITA.ID — Seorang warga Sumatera Barat ditangkap Densus 88 Antiteror 88 Mabes Polri. Warga berinisial AD alias S Parewa alias Abu Singgalang ditangkap di Jalan Raya Bukit Tinggi Payakumbuh, Koto Tangah, Batu Hampa, Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Jumat (6/11).
Dilansir CNN, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020), mengatakan, AD diduga merupakan anggota Anshor Daulah Sumatera Barat.
Awi Setiono mengatakan AD merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Sehari-hari AD bekerja sebagai sopir.
Mengenai status AD, Awi Setiono menjelaskan bahwa batas waktu penangkapan 14 hari sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2018.
“Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 bisa minta perpanjangan tujuh hari ke Ketua PN kalau tidak cukup. Namun, kalau bukti permulaan cukup, penyidik juga akan secepatnya menetapkan status tersangka, tidak harus menunggu 14 atau 21 hari,” tuturnya.
Saat ini, kata Awi Setiono, AD diperiksa oleh Densus 88 di Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Densus 88 berkoordinasi dengan Polda Sumbar sebelum menangkap terduga teroris di Payakumbuh itu. Saat beraksi, Densus 88 melibatkan anggota Polres Payakumbuh.
“AD ditangkap di jalan. Setelah dia ditangkap, Densus 88 menggeledah rumahnya dan rumah orang tuanya,” ucap dia.(*/sk/cnn)