SUMBARKITA.ID — Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam menangkap pria inisial RN (40), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, RN ditangkap di rumahnya di Jorong Pincuran Tujuah Nagari Bayur Kecamatan Tanjung Raya, Jumat ( 5/5/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor di Batu Tigo Jorong Sigiran Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam pada Minggu (16/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah RN,” kata Iptu Efrian dikutip dari keterangannya, Sabtu (6/5/2023).
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol BA 3312 TW dan 1 buah kunci leter T.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam,” terang Iptu Efrian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***