SUMBARKITA.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, menyayangkan peristiwa yang terjadi baru-baru ini di daerah setempat. Peristiwa itu, kata dia, terkait perlakuan sejumlah pemuda terhadap dua orang wanita yang diduga pemandu lagu salah satu kafe di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang.
“Dari sisi pencegahan atau perventif, kami memang berharap seluruh lapisan masyarakat agar turut mengawasi terhadap hal-hal yang bakal menimbulkan potensi gangguan atau pelanggaran dilingkungan sekitar, seperti pelanggaran perda, norma agama, dan norma adat,” ujar Dailipal dihubungi Sumbarkita, Selasa (11/4/2023).
Dalam hal pencegahan, pihaknya mendukung penuh partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dilingkungan sekitar. Bahkan segala unsur, kata dia, memang harus terlibat di dalamnya, seperti pemuda, niniak mamak, dan tokoh masyarakat.
“Namun yang sangat kami sayangkan adalah cara-cara mereka itu tidak elegan. Terkait kejadian kemarin, kami di sini melihatnya dari dua sisi, pertama dari segi pencegahan itu bagus, tapi dari cara mereka bertindak itu yang salah karena sudah lepas kontrol,” katanya.
“Tadi sudah saya telpon ketua pemuda setempat dan saya sampaikan bahwa terkait pencegahan kami sangat mendukung. Bahkan jauh sebelumnya saat menggelar sosialisasi, kami sudah menyarankan kepada masyarakat untuk mengawasi wilayah masing-masing mengingat jangkauan Satgas Pol PP dari kabupaten tidak maksimal. Namun tentunya dengan cara-cara yang baik dan elegan. Dari itu kami sangat berharap peran niniak mamak atau tokoh masyarakat yang mempunyai pandangan dan wawasan lebih, agar lebih bijak menyikapi setiap persoalan yang terjadi dilingkungan sekitar, sehingga yang lebih muda bisa terarah dalam bertindak,” ucapnya lagi.
Terkait hal itu, ia mengimbau kepada masyarakat atau pelaku usaha yang menyediakan live music di tempat usahanya agar jangan sampai melanggar norma agama, norma adat, dan norma hukum (Perda).
“Silahkan masyarakat mencari nafkah dan mencari hidup melalui usahanya masing-masing. Namun jangan sampai melanggar poin-poin tadi. Kami menyarankan kepada pelaku usaha di Pesisir Selatan agar segera mengurus izin berusaha agar nantinya terdata dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NID) di bagian perizinan,” tuturnya.
Dailipal mengakui, selama ini pihaknya memang belum bisa melakukan pengawasan atau patroli maksimal di lapangan dikarenakan jarak tempuh dan keterbatasan anggota. Namun kata dia, terkait salah satu kafe yang baru-baru ini viral di Kambang, Kecamatan Lengayang, pihaknya sudah pernah melakukan razia dan sosialisasi.