SUMBARKITA.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat mengingatkan BRI Branch Office Simpang Empat agar segera membongkar bangunan pos satpam yang ada tepat di pinggir jalan lintas karena telah melanggar analisis dampak lalulintas.
Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat, Bakaruddin mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah memanggil pihak BRI. Saat itu BRI mengatakan akan segera membongkar bangunan pos satpam itu.
“Saat kita panggil mereka mengatakan akan segera membongkarnya, namun hingga saat ini belum juga dilakukan,” katanya di Simpang Empat, Selasa (11/4/2023)
Menurutnya, posisi pos satpam itu tidak sesuai kajiannya dengan analisis dampak lalu lintas karena terlalu dekat dengan jalan nasional yang ada. Sehingga hal itu kerap mengakibatkan kemacetan, apalagi posisinya yang tepat di pertigaan jalan.
Menyikapi hal itu, pihak Dinas Perhubungan kembali akan menyurati pihak BRI untuk kemudian mengambil sikap.
“Seperti kita ketahui bersama, akibat bangunan pos satpam yang terlalu dekat dengan jalan raya ini kerap mengakibatkan kemacetan hampir setiap hari, apalagi pada saat jam sibuk masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Pasaman Barat, Idenvi Susanto bahwa dalam hal ini Pemkab Pasaman Barat harus bersikap tegas dan turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada.
“Kalau memang melanggar aturan tindak tegas saja. Apakah bangunan itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak karena lokasinya sudah terlalu dekat dengan Daerah Milik Jalan (DMJ),” katanya.
Karena menurut Idenvi, sesuai Peraturan Daerah Pasaman Barat Nomor 18 Tahun 2014 tentang bangunan gedung di Pasal 19 jelas dibunyikan lebar sepadan jalan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 jalan arteri primer 15 meter, jalan kolektor primer (jalan nasional atau provinsi) 10 meter, jalan lokal primer (kabupaten) tujuh meter dan jalan lingkungan primer lima meter.
“Jika memang tidak sesuai aturan jarak bangunan dari AS jalan dan tidak punya IMB maka tentu harus dibongkar untuk menjaga keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jhon Edwar sebelumnya juga mengakui adanya Perda yang mengatur tentang bangunan gedung.
“Memang di depan BRI itu sering terjadi kemacetan. Kita akan segera ke lapangan melihat jarak bangunan terluar ke AS jalan. Kalau memang nanti melanggar aturan maka akan ditindak apalagi jika tidak punya IMB dalam pendirian bangunan,” ucapnya.
Ia menegaskan, sesuai Perda Nomor 34 tahun 2014 bagian kelima pasal 57 berbunyi bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung atau lingkungan dan tidak memiliki IMB.
Sementara itu, Managemen BRI Branch Office Simpang Empat, Erik Mulyadin menyampaikan personel satpam selalu sigap melakukan pengaturan arus keluar masuk kendaraan nasabah sebagai tindak antisipasi cegah kemacetan dan agar tidak mengganggu kenyamanan lalu lintas di kawasan itu.
“Apabila ada terjadi kepadatan lalu lintas di pertigaan jalan lintas depan kantor BRI Cabang Simpang Empat, hal itu lebih pada faktor mobilitas masyarakat ramai pada waktu tertentu,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi, tapi perlu diketahui juga bahwa pembangunan Gedung BRI Branch Office Simpang Empat sudah memenuhi ketentuan tata ruang.
“Beberapa upaya dilakukan menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan di pertigaan depan BRI BO Simpang Empat, berikut perlu disampaikan,” ujarnya.
Pertama, pos satpam yang berada di kantor BRI BO Simpang Empat posisinya sekitar 3 meter dari bahu jalan sehingga masih lebar untuk pengguna jalan raya.
Kedua, personel satpam BRI BO Simpang Empat selalu stanby dan dengan sigap untuk membantu mengatur arus lalu lintas keluar masuknya nasabah yang akan bertransaksi, sehingga hal ini tidak menjadikan kemacetan di jalan kawasan tersebut, karena telah di atur oleh satpam.
Kemudian ketiga, lokasi parkiran yang ada di BRI BO Simpang Empat ini juga tergolong cukup luas, sehingga dapat menampung kendaraan nasabah yang datang.
“Satpam BRI BO Simpang Empat selalu sigap mengarahkan nasabah agar kendaraan parkir dengan rapi dan tidak mengganggu aktivitas di jalan raya,” ujarnya.
Kendati demikian, tambah dia, bahwa ke depan akan diadakan renovasi bangunan kantor BRI BO Simpang Empat, dan rencana pos satpam tersebut akan dihilangkan. ***