SUMBARKITA.ID — Selama Ramadan, usaha rumah makan dan sejenisnya di Kota Padang diperbolehkan beroperasional mulai pukul 16.00 WIB.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang bernomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1444 H.
“SE ini dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1444 H. Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu (22/3/2023).
Dalam SE itu disebutkan, usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadan.
Adapun usaha yang dilarang beroperasional selama Ramadan yakni karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya.
Usaha jenis ini dilarang menjalankan usaha satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah Ramadan 1444 H.
Pihak yang melanggar ketentuan, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta. ***