SUMBARKITA.ID — Manusia silver dan badut yang beraktivitas di perempatan lampu merah Kota Padang kembali ditertibkan, Rabu (22/2/2023).
Kepala Seksi Operasi dan pengendalian Satpol PP Padang, Rozaldi mengatakan manusia silver dan badut itu ditertibkan saat pihaknya menggelar pengawasan di perempatan lampu merah dekat Polresta Padang dan Simpang Kandang.
“Ada dua orang yang terpaksa ditertibkan. Kegiatan mereka ini telah melanggar aturan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mereka sendiri,” kata Rozaldi dikutip dari keterangannya, Kamis (23/2/2023).
Ia menyebut, kegiatan aktivitas ilegal di lampu merah telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun baik di persimpangan lampu merah, perempatan jalan dan u-turn jalan, karena itu melanggar Perda dan sangat membahayakan,” ujar Rozaldi.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim menghimbau warga bersama-sama mencegah aktivitas di perempatan lampu merah atau lokasi jalan lainnya. Caranya, kata Mursalim, dengan tidak memberi apapun kepada mereka.
“Dengan demikian tentu kita telah berperan mencegah aktivitas mereka di jalanan. Namun kalau masih saja memberi di lokasi tersebut tentu sama saja kita mendukung mereka agar tetap beraktivitas di jalanan,” kata Mursalim.
Ia menegaskan, jika ditemukan ada oknum yang memanfaatkan atau mengkoordinir, maka Pihaknya akan memproses secara pidana. ***