SUMBARKITA.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah pabrik PT Kemilau Permata Sawit (KPS) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Bidang (Kabid) P3KL Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Andi Fitriadi mengatakan, tindak lanjut laporan dugaan pencemaran limbah PT Kemilau Permata Sawit sesuai dengan ketentuan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020.
“Sesuai dengan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 82 maka yang berwenang untuk memaksa melakukan upaya pemulihan adalah pemerintah pusat,” ujarnya pada wartawan di Painan, Jum’at (3/2/2023).
Menurutnya, dugaan pencemaran lingkungan sekitar oleh limbah PT Kemilau Permata Sawit sesuai dengan hasil uji sampel verifikasi yang dilakukan Tim Dinas Lingkungan Hidup Sumbar pada 12 November 2022.
“Ya, itu berdasarkan hasil yang diminta oleh pengadu. Kalau kami dari LH kabupaten dan provinsi sudah ditutup,” ucapnya lagi.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat (Sumbar) Siti Aisyah, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Baca Juga: Sempat Disegel, Pabrik Sawit di Pasaman Barat Perbaiki Sistem Pengelolaan Limbah Cair
Ia menyebut, pengaduan warga dan uji sampel di laboratorium terkait pencemaran akibat kegiatan PT KPS, Dinas LH Sumatera Barat meminta Dinas Permukiman dan LH Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti sesuai aturan dan UU yang berlaku.
“Permintaan tersebut termaktub dalam surat bernomor 660/61/P2KLPHL/2023 perihal penyampaian perkembangan tindak lanjut pengaduan masyarakat,” katanya.