SUMBARKITA.ID — Tiga pemuda Z (23), N (17) dan AR (27) diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di dua lokasi berbeda. Ketiga warga Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang itu ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pasbar, AKP Eriyanto mengatakan, penangkapan berawal ketika tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sungai Aur sering dijadikan tempat transaksi markotika jenis sabu. Informasi iitu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Awalnya petugas menangkap Z dan N pinggir jalan Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kamis (26/01/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
“Setelah petugas mendapat informasi yang akurat, bahwa ada dua orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis sabu, maka anggota Satres Narkoba Polres Pasaman Barat langsung memberhentikan kedua pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Kepala Jorong Sungai Aur,” ujarnya.
Dari tangan Z dan N diamankan satu paket ukuran sedang diduga sabu.
“Kemudian, dari hasil pengembangan kembali kita ringkus tersangka yang ketiga dengan inisial AR warga Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Jumat (27/1/2023) dini hari,” lanjutnya.
Baca Juga: Gara-gara Ini Pemuda Pasaman Barat Ditangkap di Warung
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka AR berupa 16 paket kecil diduga berisi sabu.
Hasil interogasi, AR mengakui sabu yang didapat dari tangan tersangka Z dan N tersebut miliknya.
“Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Tampus di rumah tersangka AR dan ditemukan barang bukti berupa enam belas paket narkotika jenis sabu di pekarangan samping rumah milik tersangka yang ditutup dengan panci bekas,” lajut AKP Eriyanto.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Pasbar guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***