SUMBARKITA.ID — Rencana mahasiswa kembali menggelar aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja diapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Akan tetapi, MUI juga mengimbau agar mahasiswa tidak melakukan aksi unjuk rasa. Apalagi dilakukan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Demikian disampaikan Direktur Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) MUI M Azrul Tanjung dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2020).
“Saya mengapresiasi atas apa yang dilakukan adik-adik mahasiswa dalam menyatakan ketidaksetujuannya atas UU Cipta Kerja ini,” tuturnya.
Azrul menilai, akan lebih baik jika mahasiswa menempuh jalur kontitusi dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namun, sebaiknya sikap tidak setuju itu dibawa lewat yudicial review ke MK,” imbaunya.
Menurutnya, sebagai negara yang menganut demokrasi, adanya perbedaan adalah hal yang mutlak.
Pun demikian dengan perbedaan pendapat yang merupakan hal lumrah yang terjadi.
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 ini sebaiknya mahasiswa tidak menempuh jalan dengan menggerakkan massa atau aksi unjuk rasa.
“Karena dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19,” tutur pria yang juga aktivis ini.
Akan lebih berisiko lagi jika dalam aksi unjuk rasa itu terdapat penyintas Covid-19.
“Kita tidak tahu, saat aksi unjuk rasa yang melibatkan banyak orang tersebut siapa saja yang sehat dan siapa saja yang Orang Tanpa Gejala (OTG),” jelasnya.
Ia menjelaskan, penyebaran dan penularan Covid-19 bukan hanya menjadi masalah di Indonesia, tapi juga berbagai negara lain di dunia.
Atas alasan itu pula, ia mengimbau mahasiswa tidak menggelar aksi unjuk rasa yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
“Saya berharap adik-adik mahasiswa dengan kondisi saat ini, menyalurkan aspirasi melalui jalur konstitusi yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi,” tandasnya dilansir pojoksatu.id (ag/sk)