SUMBARKITA.ID – Seorang pemuda berinisial YW (37) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat karena diduga melakukan tindak pidana peredaran sabu-sabu.
Pelaku diamankan dalam sebuah warung di Jalan PT BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Selasa (17/01/2023) dinihari.
Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi diduga narkotika pada sebuah warung yang berada di Jalan PT BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
“Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke sebuah warung yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkotika itu,” ujar Eri Yanto di Simpang Empat, Rabu (18/1/2023).
Eri Yanto menambahkan, setelah melakukan penyelidikan ke sebuah warung tersebut, pada hari Selasa (17/01/2023) sekitar pukul 01.00 WIB tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasbar langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka YW.
“Dari tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok Sampoerna mild yang di dalamnya terdapat satu paket ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua buah kaca pirek, satu paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, tujuh belas plastik klip warna bening yang diduga untuk membungkus sabu, satu buah manchis warna biru, satu set bong yang terbuat dari botol air mineral, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam,” jelasnya.
Baca Juga: Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap di Bukittinggi, Gegara Apa?
Saat ini tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***