SUMBARKITA.ID — Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus 5 orang pria saat asyik pesta sabu di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan pelaku berinisial MR (19), MS (24), DP (21), JH (49) dan AL (17).
Iptu Aiga mengatakan penangkapan kelima pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktek jual beli dan penggunaan narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Parit Rantang.
“Kita menangkap kelima pelaku atas dasar laporan dari masyarakat tentang adanya orang yang memperjualbelikan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di daerahnya. Jadi dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan menemukan informasi terkait lokasi dan identitas pelaku,” terangnya, Kamis (12/1/2023).
“Pada hari Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 00.45 WIB kami mendapat informasi terduga pelaku berada di sebuah rumah di Kelurahan Parit Rantang. Selanjutnya tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku,” sambungnya.
Aiga mengatakan tersangka MR, MS dan DP merupakan bandar yang kerap memperjualbelikan narkoba. Sementara itu tersangka JH dan AL merupakan seorang pembeli yang sedang mengkonsumsi narkoba di lokasi penangkapan.
Baca Juga: Nekat Kirim Barang Terlarang Lewat BIM, Pria Ini Ditangkap di Payakumbuh
“Dari hasil interogasi, tersangka MS mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari B yang saat ini masih DPO,” kata Aiga.
Aiga mengatakan saat penangkapan ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak warna putih dan dalam saku celana depan sebelah kanan salah seorang tersangka.