SUMBARKITA.ID – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kecamatan Padang Timur Kota Padang masih menggunakan fasilitas umum (fasum) seperti trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Pihak kecamatan lantas mengirim surat teguran kepada PKL tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Mursalim mengatakan, saat dilakukan kegiatan pemantauan rutin pada Kamis (5/1/2022) ditemukan 20 PKL melanggar aturan berjualan.
Karena itu, pihaknya membantu Tim Kecamatan Padang Timur untuk mengembalikan fungsi fasum ke fungsi yang seharusnya.
“Satpol PP Padang BKO Kecamatan back up Tim Kecamatan Padang Timur yang menyurati 20 PKL yang memakai fasum sebagai sarana berjualan,” kata Mursalim dikutip dari keterangannya, Kamis (5/1/2022).
Sebelumnya, sejumlah lapak PKL juga ditertibkan di Kawasan Simpang Haru Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (4/1/2023).
Mursalim mengatakan, terdapat lima lapak PKL yang ditertibkan secara persuasif dan humanis.
Ia menjelaskan, empat lapak diletakkan di badan jalan. Pihaknya membantu memindahkan ke tempat yang tidak melanggar aturan.
“Satu lapak kita bantu bersama pemilik untuk membongkarnya. Lapak tersebut diletakkan pemilik di atas trotoar dan menghambat akses jalan masyarakat,” kata Mursalim.
Ia menambahkan, penertiban yang dilakukan secara humanis dan kekeluargaan oleh Satpol PP Kota Padang itu diketahui sebelumnya oleh pihak kecamatan dan pihak kelurahan.
Satpol PP, kata Mursalim, hanya memback up. Sebelumnya, pemilik lapak juga sudah diingatkan.
“Semua yang ditertibkan, sudah kita berikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar sendiri, Alhamdulillah penertiban bersama pemilik lapak berjalan kondusif dan lancar, Namun ada juga satu pemilik lapak berjanji akan bongkar sendiri dan sudah kita berikan surat, jika tiga hari ke depan belum juga dibongkar sesuai perjanjian, tentu, kita bantu untuk membongkarnya,” tambah Mursalim.
Dirinya berharap, usai dilakukan penertiban tidak ada lagi pedagang yang melanggar, agar kawasan Simpang Haru bisa kembali indah, tertib dan rapi. ***