SUMBARKITA.ID — Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan di Kawasan Simpang Haru. Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (4/1/2023).
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, lapak PKL itu ditertibkan lantaran berdiri di atas fasilitas umum.
“Ada lima lapak PKL yang ditertibkan secara persuasif dan humanis. Ini tujuannya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya,” kata Mursalim.
Ia menjelaskan, empat lapak diletakkan di badan jalan. Pihaknya membantu memindahkan ke tempat yang tidak melanggar atura.
“Satu lapak kita bantu bersama pemilik untuk membongkarnya. Lapak tersebut diletakkan pemilik di atas trotoar dan menghambat akses jalan masyarakat,” lanjutnya.
Mursalim menambahkan, penertiban yang dilakukan secara humanis dan kekeluargaan oleh Satpol PP Kota Padang itu diketahui sebelumnya oleh pihak kecamatan dan pihak kelurahan.
Satpol PP, kata Mursalim, hanya memback up. Sebelumnya, pemilik lapak juga sudah diingatkan.
“Semua yang ditertibkan, sudah kita berikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar sendiri, Alhamdulillah penertiban bersama pemilik lapak berjalan kondusif dan lancar, Namun ada juga satu pemilik lapak berjanji akan bongkar sendiri dan sudah kita berikan surat, jika tiga hari ke depan belum juga dibongkar sesuai perjanjian, tentu, kita bantu untuk membongkarnya,” tambah Mursalim.
Baca Juga: Lapak PKL di Jalan Protokol Simpang Empat Pasaman Barat Ditertibkan
Dirinya berharap, usai dilakukan penertiban tidak ada lagi pedagang yang melanggar, agar kawasan Simpang Haru bisa kembali indah, tertib dan rapi.
“Semoga pedagang tidak ada lagi yang melanggar Perda dan masyarakat umum lainnya juga bisa menikmati keindahan, kenyamanan dan kebersihan di kawasan Simpang Haru,” harapnya. ***