SUMBARKITA.ID – Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan pria berinisial RV (38) lantaran diduga terlibat peredaran narkoba. Terduga pelaku yang juga residivis diamankan di Jorong Dalam Koto Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (5/12/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kawasan Taeh Baruah dan sekitarnya.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang berada di arena pertandingan Kartu Koa di samping rumahnya,” kata Iptu Aiga, Selasa (6/12/2022).
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan narkoba diduga jenis sabu di saku celana pelaku.
“Penggeledahan disaksikan Kepala Jorong dan LPM serta puluhan warga. Ditemukan 4 paket kecil narkoba jenis sabu siap edar yang disimpan dalam saku kiri belakang celana pelaku,” terangnya.
Ia melanjutkan, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan dibeli dari seorang pria berinisial IN di kawasan Koto Baru Simalanggang.
Kekinian, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh. Sedang pelaku lain yang disebutkan, yakni IN, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ***