SUMBARKITA.ID — Kepala Dinas Kesehatan (Kadinskes) Kota Padang, Srikurnia Yati mengakui ada kekeliruan dalam pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang terlibat kasus pidana. Adapun kekeliruan itu berupa kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 39.688.000.
“Mengenai tunjangan fungsional memang terdapat kekeliruan dimana seharusnya tidak dibayarkan lagi karena yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi bekerja. Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 39.688.000,” sebut Srikurnia saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Menurutnya, kelebihan pembayaran tersebut sudah disetor untuk dikembalikan ke kas daerah pada 22 Juli 2022.
Srikurnia juga menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Walikota nomor 886.1039/SK-BKPSDM/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, kepada PNS tersebut diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 % dari penghasilan terakhir terhitung mulai bulan Desember 2019.
“Perlu kami sampaikan bahwa SK tersebut baru diterima Dinas Kesehatan pada bulan Januari 2020, dimana pembayaran gaji bulan Desember 2019 dan Januari 2020 sudah dibayarkan,” terangnya.
Selanjutnya, pembayaran sebesar 50% baru bisa dilakukan untuk pembayaran gaji Februari dan seterusnya. Adapun besaran gaji pokok disesuaikan dengan gaji pokok pada masa kerja dan golongan yang bersangkutan.
“Dalam komponen pembayaran gaji PNS memiliki tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sehingga otomatis akan terbentuk pembayaran atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” terangnya.
Teguran Sekda Kota Padang
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Andree Algamar, berjanji menegur Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.