SUMBARKITA.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum di beberapa lokasi, Senin (31/10/22). Sejumlah kursi, meja dan becak motor milik PKL yang melanggar terpaksa diangkut petugas.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy mengatakan, di kawasan jalan Bundo Kanduang Kecamatan Padang Barat Kota Padang, pihaknya menyita empat unit kursi kayu, tiga unit meja kayu dan becak motor.
“Terpaksa kita angkut ke Mako karena barang milik PKL itu diletakkan begitu saja di atas fasilitas umum,” kata Deni dikutip dari keterangannya, Selasa (1/11/2022).
Di lokasi berbeda, petugas mendapati empat kursi dan tiga meja kayu, yang diduga sengaja ditinggal oleh pemilik di atas trotoar di sepanjang Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur.
Deni menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Petugas Penegak Perda Pemko Padang telah memberi teguran secara persuasif dan humanis. Surat peringatan agar tidak berjualan dan meninggalkan lapak-lapak serta barang dagangan di atas fasilitas umum juga sudah diberikan.
“kita sudah lakukan peneguran dan sosialisasi kepada PKL secara Persuasif dan humanis setiap hari, namun sangat disayangkan, saat melakukan pengawasan, anggota mendapati masih ada PKL yang meninggalkan barang dagangan di atas fasum,” ujar Deni.
Ia melanjutkan, semua barang bukti yang telah ditertibkan petugas dibawa Ke Mako Satpol PP Padang dan diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut.
Pihaknya berharap, setiap PKL baik yang sudah diingatkan hingga diberi surat peringatan ataupun yang belum diingatkan, agar tidak melanggar aturan. ***