SUMBARKITA.ID — Kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan beruntun 3 mobil Grandmax terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Limau Kapeh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Jumat (21/10/2022) sekitar Pukul 11.09 WIB. Dua orang meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Solok, Piter SE mengatakan, Jasa Raharja telah mendapatkan data korban meninggal dunia maupun luka-luka akibat musibah itu.
“Hasil koordinasi kami dengan Satlantas Polres Solok Kota dan pihak Rumah Sakit, telah diperoleh data korban baik meninggal dunia maupun korban yang dirawat” ujar Piter, Jumat sore (21/10/2022).
Piter mengatakan, sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka PT Jasa Raharja memastikan menjamin seluruh korban.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
Pihak PT Jasa Rahara, kata Piter, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah ini.
“Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapinya. Untuk santunan meninggal dunia segera akan diserahkan kepada masing-masing ahliwaris dan korban yang dirawat telah diberikan surat jaminan kepada pihak rumah sakit.,” ujarnya.
Kemudian, Piter mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dia juga mengimbau kepada para pengemudi untuk selalu menjaga batas kecepatan dan menghargai sesama pengguna jalan lainnya.
“Apriasi juga kami sampaikan kepada relasi mitra kerja terutama bapak Kasatlantas AKP M. Sugindo yang langsung menginfokan kejadian kecelakaan sehingga santunan dapat segera diserahkan” pungkasnya. ***