SUMBARKITA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar dan menyita lapak-lapak yang ditinggalkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang kawasan Pantai Cimpago Kota Padang, Selasa (18/10/2022) pagi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang Deny Harzandy menjelaskan meja-meja dan kursi yang diangkut pihaknya merupakan milik PKL yang ditinggal begitu saja di kawasan wisata tersebut.
“Dari pengawasan petugas, pada Selasa pagi meja dan kursi tersebut didapati petugas ditinggal oleh pemilik di Pantai Cimpago Padang,” kata Deni Harzandy.
Penertiban dan penyitaan barang milik PKL terpaksa dilakukan pihaknya. Selain telah melanggar aturan, keberadaan lapak PKL membuat kawasan wisata itu jadi tidak indah dan tertib.
“Maka dalam upaya menciptakan keindahan dan ketertiban, tentu petugas membawa lapak-lapak tersebut Ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang,” sebut Deni.
Deni menjelaskan selama ini PKL di Pantai Padang terkesan main kucing-kucingan saat petugas melakukan pengawasan. Pihaknya juga menduga para PKL sengaja meninggalkan lapaknya di lokasi.
“Maka dalam upaya pengawasan lapak-lapak yang ditemukan itu kami angkut Ke Mako sabagai barang bukti,” jelas Deni.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengimbau PKL agar dapat mematuhi aturan yang berlaku. PKL diperbolehkan berjualan selama tidak menggunakan fasilitas umum dan mengganggu ketertiban.
“Kami imbau kepada PKL yang melanggar agar selalu patuhi aturan yang ada. Tidak ada larangan untuk berjualan, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar, jangan memakai fasilitas umum,” kata Mursalim.
Selain melakukan penertiban di kawasan Pantai Cimpago, Satpol PP Padang juga melakukan penertiban di sejumlah lokasi seperti di jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Ujung Gurun, dan di Jalan Sawahan.
Editor: RF Asril