PADANG, SUMBARKITA – 15 wanita pemandu lagu dan sepasang bukan suami istri terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis (13/10/2022) dini hari.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan pihaknya melakukan pengawasan ke tempat karaoke di kafe Karaoke Millenium dan Quin Night. Dari dua tempat itu pihaknya mengamankan sebanyak 15 orang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu.
Selain pemandu lagu, pemilik usaha karaoke itu juga digiring ke Mako Satpol PP Kota Padang. Mereka diamankan karena telah melewati aturan beraktivitas.
“Sesuai Perda Nomor 5 tahun 2012, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tertib tempat hiburan malam, maka dalam rangka pembinaan pemilik usaha serta pemandu lagu kita amankan ke Mako dalam rangka pembinaan,” kata Rio.
Selain itu, Satpol PP Padang juga merespon laporan masyarakat terhadap salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat. Dari sana petugas mengamankan satu pasangan bukan suami istri dari dalam kamar hotel.
Di Mako Satpol PP, para wanita pemandu lagu ini diminta untuk membuat surat pernyataan agar patuh pada aturan dan semua ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan ke depan tidak berujung lagi pada penertiban,” ungkap Rio.
Terpisah, Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman serta penegakan Perda, ia menginstruksikan personel agar selalu aktif untuk melakukan pengawasan terkait pelanggaran guna menciptakan kondisi yang tertib, sehingga segala aturan bisa ditegakan untuk kepentingan bersama.
“Kami menjalankan tugas dan fungsi untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman, sesuai yang telah diatur dalam Perda Kota Padang,” Ungkap Mursalim.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP Padang mengimbau kepada pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi segala aturan yang ada, sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi,” kata Mursalim. (*)
Editor: RF Asril