SUMBARKITA.ID — Unit Reskrim Polsek Sutera Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menangkap dua pria di Kampung Rawang Sungai Sirah, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Selasa (11/10/2022). Keduanya yakni (28) dan MM (27) ditangkap lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolsek Sutera, AKP Erianto mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Laporan itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati bahwa benar tersangka ini merupakan pengedar narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkap Erianto, dikutip dari keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Berbekal hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua pemuda tersebut.
Erianto menjelaskan, awalnya kedua pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun saat petugas menemukan barang bukti saat penggeledahan, keduanya tidak bisa mengelak lagi.
“Barang bukti yang ditemukan berupa 4 paket kecil dan sedang narkoba jenis sabu dan 2 paket kecil narkoba jenis ganja. Selain itu petugas juga menemukan alat hisap.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolsek, kedua tersangka akan dijerat pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. ***