PADANG, SUMBARKITA – Pelaku penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang berasal dari Tanah Datar diketahui merupakan seorang anak yatim.
Menurut keterangan Syafril, Wali Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, warganya yang berinisial MFA (18) dibiayai oleh teman ayahnya untuk menjalani pendidikan di PMDG.
“Anak itu dibiayai bersekolah di Gontor oleh bapak angkatnya yang berasal dari Bandung,” sebut Syafril ketika dihubungi Sumbarkita.id, Rabu (14/9/2022).
Selain MFA, kakak dan adiknya juga mengenyam pendidikan di pondok pesantren.
Salah seorang saudara MFA juga dibiayai oleh rekan ayahnya yang tinggal di Bandung tersebut.
Kakak MFA mengenyam pendidikan di Pondok Pesanten Gontor Putri, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Sedangkan adiknya yang nomor 5 diajak bergabung ke Pondok Tahfiz Qur’an di Jogja
Berdasarkan kabar yang didapatkan Sumbarkita.id dari masyarakat, adik MFA sekarang sudah hafal 30 juz di usianya yang masih 12-13 tahun.
Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AM, korban asal Palembang Di PMDG.
Tersangka merupakan senior korban kelas VI berinisial MFA yang berasal dari Tanah Datar dan satu tersangka lain berinsial IH (17) yang berasal dari Pangkal Pinang.
Dari berbagai alat bukti, polisi menunjukkan bahwa AM wafat setelah dianiaya kedua tersangka.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku telah menganiaya korban karena tidak mengembalikan pasak tenda.
Alat perlengkapan itu sebelumnya dipinjam AM bersama dua korban lain, yakni MN (17) dan RM (18) yang menjadi ketua pelaksana perkemahan Kamis Jumat pada 11-12 Agustus di Lapangan Campursari. (*)
Editor: RF Asril