PADANG PARIAMAN, SUMBARKITA – Saking takutnya, pria 48 tahun yang terlibat dalam perkara narkotika di Padang Pariaman ngompol di dalam celana saat ditangkap polisi.
Beruntung, barang bukti narkoba jenis sabu dalam kuasa pelaku berinisial IM itu tidak basah oleh air seni. Pelaku menyimpan barang haram itu di dalam lemari.
Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Ahmad Ramadhan mengatakan, pria itu ditangkap pada Sabtu (10/9/2022) di Korong Buluh Kasok, Nagari Sungai Sarik, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman.
“Kronologi penangkapan berawal dari informasi dari intel kami bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya,” ungkap Ahmad, Minggu (11/9/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, informasi itu diperkuat dari laporan masyarakat yang telah resah dengan ulah pelaku.
“Lalu kami atur siasat penangkapan. Kami tunggu pelaku memasuki rumahnya. Saat situasi dirasa aman, pelaku langsung kami ciduk,” jelasnya.