SUMBARKITA – Terkait penggunaan kawasan hutan lindung untuk mengatasi longsor di Sitinjau Laut, Pemprov Sumbar melalui Dinas Kehutanan mengatakan masih menunggu perhitungan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu proses administrasi terkait penanganan bencana Sitinjau Laut yang melibatkan hutan lindung.
“Yang namanya penanganan bencana dan melibatkan hutan lindung tentu ada proses administrasi yang akan dilalui. Dari pihak Balai Jalan Nasional sudah mengajukan perizinan tersebut karena panorama yang terkena longsor adalah wewenang dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat,” katanya, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga : Pengamat Nilai Pemprov Lambat dan Kurang Kordinasi Tangani Longsor Sitinjau Laut
Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya juga sudah menerima laporan dari Dinas Penanaman Modal Provinsi Sumbar dan juga sudah memberikan rekomendasi karena Dinas Penanaman Modal yang memiliki tupoksi untuk pencairan dana dan penanganan biaya.
Yozarwardi juga mengatakan bahwa penanganan longsor tersebut harus dilakukan secara cepat agar proses tindak lanjutnya juga cepat.
“Untuk kondisi bencana longsor yang melibatkan hutan lindung ini harus ditangani secara cepat karena harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam tindak lanjut kasus Sitinjau Laut ini,” ucapnya.