SUMBARKITA.ID – Sawaid, Pengacara Jon Firman Pandu, Wakil Bupati Solok mengaku kaget dengan dinaikkannya status perkara dugaan mahar politik yang menjerat kliennya.
Hingga saat ini, dirinya mengaku belum melihat dan mengetahui Polda Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 1 September 2022.
“Saya belum tahu kalau soal surat tersebut. Jangankan tahu, dihubungi saja tidak, baik dari pihak Polda maupun Jon Firman Pandu” jelas Saiwad ketika dikonfirmasi SUMBARKITA.ID, Senin (5/9/2022).
Ia juga mengatakan informasi naiknya status perkara dugaan mahar politik yang menjerat Wakil Bupati Solok ini sudah mulai terdengar sejak kemarin, Minggu (4/9/2022). Dimana ia mendapat telepon dari seorang wartawan untuk mengkonfirmasi perihal naiknya status ini.
“Saya dengarnya dari wartawan. Kemarin ada wartawan yang menelpon dan minta komentar saya. Saya kaget, karena tidak ada diberitahu oleh Polda Sumbar soal SPDP ini,” katanya.
Karena belum melihat berkas dan menerima SPDP secara resmi dari Polda Sumbar, Suwaid belum berani berkomentar lebih banyak. Ia hanya ingin mengkonfirmasi hal ini kepada Polda Sumbar terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan kepada awak media.
“Saya konfirmasi dulu ke Polda Sumbar. Baru bisa ngomong ke awak media. Harap Maklum dan mohon bersabar ya. Setelah ini saya akan beri komentar kepada kawan-kawan wartawan,” ucapnya.
Sebelumnya Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan oleh tokoh masyarakat Solok bernama Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumbar dengan nomor STTL/173.a/IV/2022/SPKT Polda Sumbar tertanggal 5 Mei 2022.
Dimana Iriadi merasa dirugikan atas perbuatan Jon Firman Pandu yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari keinginan Iriadi untuk bisa maju sebagai calon Bupati Solok dalam Pilkada tahun 2020 silam.
Iriadi pun berkeinginan untuk bisa mendapatkan rekomendasi dari partai Gerindra sebagai calon yang diusung sebagai calon Bupati.
Kemudian, terjadilah komunikasi antara Iriadi dan Jon Firman Pandu yang juga menjabat sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok.
Salam komunikasi itu, Iriadi mengaku Jon Firman Pandu bisa meloloskan rekomendasi DPP Partai Gerindra kepada dirinya setelah memberikan mahar politik.
Iriadi pun menyanggupi permintaan tersebut dengan memberikan sejumlah uang dan hadiah kepada Jon Firman Pandu dengan nominal sekitar Rp 850 juta. (*)
Setelah perkara ini ditangani oleh Polda Sumbar, status kasus ini pun naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 1 September 2022.
“Ya benar, naik ke tahap penyidikan. Dirreskrimum Polda Sumbar sudah mengeluarkan SPDP sejak tanggal 1 September 2022,” sebut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha