PADANG, SUMBARKITA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bungus Teluk Kabung mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan pencurian satu unit ponsel di Bukit Lampu RT 001/RW 002 Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, pada 23 Desember 2020 lalu.
Pelaku berinisial AS (35) yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap di Pasar Raya, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 16.20 WIB.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan kepada hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Bungus Teluk Kabung di lapangan.
Polsek Bungus mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang menjual permen kepada sopir angkot di Pasar Raya.
Dari informasi itu, Tim Opsnal Polsek Bungus langsung turun ke lokasi dan melakukan pengintaian.
Setibanya di lokasi, pelaku tampak sedang mengutip uang permen kepada sopir angkot yang berada di loket Pasar Raya.
Tim Opsnal Polsek Bungus langsung bergerak mengamankan pelaku. Saat berhasil diamankan, pelaku AS mengakui telah mencuri sebuah ponsel merek Samsung A21 S warna biru.
Dari pengakuan pelaku, pencurian itu ia lakukan bersama istrinya berinisial YF.
Mendengar keterangan pelaku, istri pelaku dijemput ke rumahnya di Bukit Lampu RT 001/RW 002 Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Pelaku yang merupakan pasutri itu kini diamankan ke Polsek Bungus Teluk Kabung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor: RF Asril