PARIAMAN, SUMBARKITA – 332 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman memperoleh remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77.
Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Effendi mengatakan remisi umum yang diberikan di hari kemerdekaan sebagai bentuk kepedulian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap warga binaan.
“Jadi, sebanyak 332 orang warga binaan yang mendapat remisi umum. Nah, satu di antara mereka ada yang bebas,” katanya, Rabu (17/8/2022).
Effendi menjelaskan remisi yang diberikan kepada warga binaan berupa pengurangan masa tahanan hingga dinyatakan bebas.
“Rincian remisi yang diberikan sesuai aturan Kemenkumham yakni RU l (Remisi Umum Sebahagian) dan RU l terkait Peraturan Pemerintah (PP)) Nomor 99 tahun 2022,” jelasnya.
Warga binaan yang memperoleh RU I, kata dia, sebanyak 198 orang dengan remisi 1 hingga 6 bulan. Sementara 134 warga binaan memperoleh remisi RU I terkait PP 99 Tahun 2022 dengan masa remisi 1 hingga 6 bulan.
Salah seorang warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas dari Lapas Kelas IIB Pariaman, Rian Rinaldi amat bersyukur. Pria yang terjerat kasus perjudian itu bisa langsung bebas pada hari kemerdekaan.
“Alhamdulillah bertepatan dengan hari kemerdekaan ini, saya juga bebas. Ini menjadi momen paling berarti dalam hidup saya,” kata Rian.
Rian menyatakan kapok melakukan tindakan hukum. Setelah keluar dari Lapas ia berkomitemen untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Penjara itu sangat menyakitkan, karena kita jauh dari keluarga dan jauh dari orang tua,” katanya.
Dalam pemberian remisi kepada warga binaan itu juga dihadiri Walikota Pariaman Genius Umar dan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur. (*)
Editor: RF Asril