SUMBARKITA.ID – Konflik rumah tangga antara Febbi Scurrah yang berstatus WNI dengan suaminya, Sucrrah Chris Andrew yang berstatus WNA berkewarganegaraan Australia yang berujung pada kasus dugaan tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Padang, berakhir sudah.
Pengadilan Negeri Padang memvonis bebas Febbi Scurrah pada Kamis (4/8/2022) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam sidang putusan yang dilakukan secara online.
Usai melakukan pembacaan, majelis hakim meminta agar harkat dan martabat terdakwa Febbi untuk dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara. Memulihkan hak-hak terdakwa serta harkat martabat terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara,”ungkap hakim ketua sidang Reza Himawan Pratama didampingi hakim anggota Said dan Juandra, saat membacakan putusan.
Sementara itu, Jonifer, kuasa hukum Febbi Scurrah mengatakan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Padang ini, pihaknya segera segera mengeluarkan Febi dari rumah tahanan negara dan menguasai rumah yang disengketakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
“Unsurnya tidak terpenuhi dan tidak ada unsur pidana, karena Febi masih status perkawinan, tidak ada perceraian, jadi saat ini Febi di nyatakan tidak bersalah,” ungkap jhonifer.