Dalam perkara ini, sebelumnya Febbi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 2 tahun penjara sesuai dengan pasal pasal 367 ayat 2 pencurian dalam rumah sendiri.
Lebih lanjut jhonifer menyatakan, pencurian di dalam rumah sendiri tidak terbukti dan tidak sah, apa lagi rumah atas nama Febbi sendiri, dan akan menguasai rumahnya kembali yang di beli pada tahun 2010 atas nama Febbi.
Dalam putusan sidang majelis hakim menyatakan. Saudara Febi di nyatakan bebas dari tuduhan pencurian. Dan akan di kembalikan kedalam keluarga seperti biasanya.
Sebelumnya, perkara ini terjadi setelah hubungan Febbi Scurrah dan suaminya memanas dan berujung pengambilan paksa beberapa barang berharga di rumah mereka di di komplek Unand RT 01/RW 01, Kelurahan Limau Manis Selatan Ulu Gadut, Kecamatan Pauh oleh Febbi pada Juli 2016.
Saat itu, Febbi datang bersama dua orang lainnya bernama Tasya dan Qori pada malam hari. Kemudian masuk dengan cara mencongkel dan merusak pintu depan yang terbuat dari kayu.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Febbi mengusir Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Roni yang tengah tidur di dalam kamar. cKemudian, mengambil barang-barang berharga milik suaminya berupa mac book apple warna silver dan camera.
Suaminya pun tidak terima dengan perbuatan Febbi ini dan melapor ke pihak berwajib. Pasalnya, sang suami merasa telah mengalami kerugian sebesar Rp21.123.050. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha














