PADANG, SUMBARKITA – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Andalas (Unand) soroti kekosongan kursi Wakil Wali Kota (Wawako) Padang.
BEM KM Unand menyebut kosongnya kursi Wawako amat berpengaruh pada kebijakan yang diambil Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang.
Kehadiran pendamping atau wakil sangat krusial dalam menentukan nasib Kota Padang di masa yang akan datang.
“Menilik UU Nomor 10 Tahun 2016 masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa akan berakhir pada 2013 mendatang. Maka, 18 bulan kekosongan kursi Wawako terhitung berakhir pada Juni 2022,” tulis keterangan resmi BEM KM Unand, Minggu (31/7/2022).
Berdasarkan aturan PP Nomor 12 Tahun 2018, jika kursi Wawako sudah kosong selama 18 bulan, maka Hendri Septa bakal menjomblo hingga akhir masa jabatan.
Namun, lanjut BEM dalam keterangannya, jika merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014, jabatan kepala daerah wali kota dan wawako adalah selama lima tahun yang dihitung sejak pelantikan.
Dalam hal ini, maka 18 bulan itu ditarik dari Mei 2024 dan batas kekosongan kursi Wawako akan berakhir November 2022 mendatang.
“Yang patut dipertanyakan adalah, UU mana yang dipakai DPRD Padang. Keambiguan soal batas akhir kekosongan kuris Wawako ini mesti diperjelas DPRD,” tulis BEM yang saat ini diketuai Arsyadi Walady Sinaga.
Kekosongan kursi Wawako Padang, sebut BEM, mestinya diisi dua calon dari dua partai koalisi, yakni PAN dan PKS.
“Namun diketahui hanya PAN yang mengajukan nama Wawako, sedangkan PKS belum mengajukan calon,” lanjut keterangan BEM.
BEM KM Unand mempertanyakan soal komunikasi politik antara dua partai koalisi.
“Apakah tidak ada komunikasi dan diskusi antara kedua partai atau ada alasan lain yang tidak diketahui,” katanya. (*)