SUMBARKITA.ID — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Keempat tersangka tersebut, mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy ACT, Hariyana Hermaindan (HH), serta anggota Dewan Pembina ACT di periode kepemimpinan Ahyudin, Novariadi Imam Akbari (NIA).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, yang terdiri dari 21 saksi ahli, baik saksi ahli bahasa, ahli yayasan, dan saksi ahli pidana.
Melansir Fajar.co.id, Ahmad Ramadhan menjelaskan, hasil penyidikan diketahui bahwa saudara A (Ahyudin, red) memiliki peran pada 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan atau perihal pemotongan donasi sebesar 20 sampai 30%, sedangkan 2020-2024 membuat opini dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.
Kemudian A menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing atau BCIF Boeing Comunity Invesment Found terhadap ahli waris korban Lion Air JT 610, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi petinggi lembaga itu. (*)