SUMBARKITA.ID — Media sosial WhatApps, Twitter, Facebook dan lainnya diancam akan diblokir di Indonesia. Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ancaman tak main-main itu ditegaskan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Dia mengatakan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat segera lakukan pendaftaran ulang.
Bukan saja PSE domestik, tapi juga PSE global yang beroperasi di Indonesia.
Ditegaskannya, pendaftaran ulang untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat. Selain itu juga untuk menjaga ruang digital Indonesia.
“Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” tegasnya dalam keterangannya, Minggu, 17 Juli 2022.
Pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.