SUMBARKITA.ID – Hari ini sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Ilham Maulana terhadap Kepolisian Resor Kota Padang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. Ilham Maulana mempraperadilkan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok-pokok pikiran (pokir) berupa bantuan social (bansos) Covid-19.
Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang Khairuluddin dan dihadiri oleh kedua pihak. Dari pihak Ilham Maulana sebagai pemohon diwakili kuasa hukumnya yakni Desman Ramadhan dan Imra Leri Wahyuli. Sedangkan Polresta Padang sebagai termohon diwakili oleh Kepala Seksi Hukum Polresta Padang Iptu Aldius dan Aipda Fuadil Muttaqim.
Sidang dibuka dengan penyampaian alasan melakukan praperadilan oleh kuasa hukum Ilham Maulana. Menurut mereka, ada beberapa alasan yang menjadi dasar pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Polresta Padang. Salah satunya adalah ketidakjelasan mekanisme penyidikan perkara.
“Dalam kasus ini pihak penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yaitu pada 2 Juli 2021 dan 9 Mei 2022 sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam hal penyidikan suatu perkara pidana,” kata kuasa hukum Ilham Maulana, Desman, Jumat (10/6/2022).
Kuasa hukum Ilham Maulana menyebut, pasal yang disangkakan dalam dua SPDP berbeda.
“Pada surat pertama pasal yang disangkakan adalah 8 Juncto (Jo) 15 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada SPDP kedua yang dikeluarkan pada 9 Mei 2022 pasal sangkaan adalah 12 huruf e Jo pasal 8 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Karena itu, pemohon menilai terdapat mekanisme yang tidak jelas dalam penyidikan perkara serta terdapat keragu-raguan dari termohon dalam menerapkan pasal.
Selain itu, Desman menilai status tersangka yang ditetapkan oleh termohon tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAPidana.
“Oleh karena itu kami memohon kepada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham Maulana tidak sah,” sambungnya.
Sementara itu, menanggapi permohonan yang disampaikan kuasa hukum Ilham Maulana, termohon yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan jawaban pada sidang selanjutnya.
Termohon juga menyampaikan proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
Sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Padang pada Senin (13/6/2022). Adapun agenda sidang yakni mendengarkan jawaban dari kuasa hukum Polresta Padang.
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan status tersangka Ilham Maulana batal digelar pada Jumat (3/6/2022). Saat itu sidang terpaksa ditunda karena pihak termohon yakni Polresta Padang berhalangan hadir. (hm/sk)