SUMBARKITA.ID — Polisi meringkus seorang pria berinisial IW (32) di Jorong Bungo Tanjuang, Nagari Saok Laweh Kabupaten Solok, Jum’at (4/6/2022) sore. Pria yang mengaku warga Jorong Bulakan, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan Tanah Datar itu ditangkap lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.
“Pelaku ini diduga sudah sering melakukan transaksi narkoba di kawasan itu. Masyarakat kemudian melapor ke polisi,” kata Iptu Oon Kurnia Ilahi, Sabtu (4/6/2022).
Ia melanjutkan, berbekal laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di lokasi tanpa perlawanan.
Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klem saat dilakukan penggeledahan.
“Pelaku mengakui barang tersebut sebagai miliknya,” ungkapnya.
Kekinian, pelaku dan barang bukti sabu dan satu unit ponsel diamankan di Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut. (bu/sk)