SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial FI (29) ditangkap personel Polresta Padang di kediamannya di Jalan Aur Duri, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur. Ia ditangkap atas dugaan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Saputra dalam keterangannya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa akan adan transaksi narkoba di daerah Aur Duri.
“Mendapatkan informasi itu Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang langsung menuju rumah terduga pelaku. Mengetahui petugas akan masuk ke dalam rumah, pelaku berusaha melarikan diri,” kata Dedy, Kamis (4/11/2021).
Ia melanjutkan, pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, petugas berhasil menemukan dua paket sedang sabu yang disimpan dalam dompet berwarna hitam.
Atas temuan barang bukti itu, petugas langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui telah menjualbelikan narkoba selama setahun. Pengakuannya barang haram itu didapat dari napi di Lapas Muaro Padang,” sebut Dedy. (*)