SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial T (24) warga Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang ditangkap di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (31/10/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap pelaku lantaran terlibat penjualan satwa dilindungi jenis owa ungko atau nama latin Hylobates agilis.
Nama owa ungko tidak begitu familiar. Untuk diketahui, owa ungko adalah sejenis kera arboreal yang secara lokal dikenal dengan nama ungko atau wau-wau. Dalam bahasa Inggris ia disebut agile gibbon atau black-handed gibbon.
Owa ungko termasuk jenis owa yang terkecil ukurannya. Berat rata-rata hewan jantan sekitar 5,8 kg, sementara betinanya sekitar 5,4 kg.
Warna rambut di tubuhnya bervariasi mulai dari bungalan (cokelat kekuningan pucat), jingga kemerahan, cokelat kemerahan, cokelat, atau kehitaman.
Sebagaimana halnya owa kalimantan, owa ungko memiliki alis dan berewok (cambang/rambut pipi dan jenggot) berwarna keputihan. Pada beberapa kondisi, betina owa ungko dapat kehilangan atau berkurang warna putih di alis dan pipinya.
Anak jenis agilis memiliki alis dan berewok putih yang menyambung, melingkari wajah yang berwarna hitam secara penuh. Anak jenis unko memiliki alis dan jenggot yang terputus, diseling oleh warna gelap. Sementara putih alis dan berewoknya agak berwarna krem atau kecokelatan kotor.