SUMBARKITA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi, baik itu darat, laut, dan udara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberlakuan wajib PCR untuk semua moda transportasi rencananya akan diterapkan jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).
“Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” kata Luhut, dikutip Selasa (26/10/2021).
Saat ini, tes wajib PCR hanya diberlakukan bagi para calon penumpang pesawat. Rencana menerapkan syarat wajib PCR bagi semua moda transportasi untuk mencegah kenaikan kasus jelang tahun baru.
Luhut mengakui, perkembangan kasus Covid-19 memang saat ini sudah rendah. Namun belajar dari pengalaman negara lain, penguatan protokol kesehatan menjadi kunci.
“Kita harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode Nataru,” tegas Luhut.
Luhut mencontohkan, selama periode Nataru tahun lalu, mobilitas di Pulau Bali meningkat kendati kala itu PCR menjadi syarat utama penerbangan. Situasi ini, saat itu membuat kenaikan kasus.
“Dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus,” tegasnya.
Maka dari itu, Luhut mengatakan permerintah akan berupaya kembali menjadikan harga PCR Rp 300 ribu untuk mengurangi beban masyarakat.
“Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” katanya dilansir CNBCIndonesia. (*)