SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial Z (46) diamankan Unitreskrim Polsek Lubuk Kilangan Kota Padang lantaran terlibat sebagai agen penjualan judi toto gelap (Togel).
Warga Jalan Sawah Liek, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang tersebut ditangkap di rumahnya, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 19.15 WIB.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu rupiah. Selain itu juga disita rekap bertuliskan nomor togel dan 1 unit ponsel.
Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan dari seorang pelaku yang telah lebih dahulu diamankan.
“Tersangka sebelumnya mengaku bekerja sama sebagai kaki tangan pelaku untuk menjual judi togel ini,” kata Lija Nesmon, Jumat (15/10/2021).
Ia melanjutkan, saat dipertemukan, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya menerima hasil togel untuk dimasukkan ke aplikasi online.
Kekinian, tersangka diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dj/sk)