SUMBARKITA.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 421.1/6985/Dikbud/Dikdas.01/2021 pada 5 Oktober 2021. Surat edaran tersebut tentang penundaan kegiatan belajar tatap muka di sekolah.
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi, disebutkan terhitung mulai tanggal 6 Oktober sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021, kegiatan pembalajaran tatap muka dilakukan secara daring/online.
Namun beberapa saat setelah surat edaran tersebut keluar, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengatakan sekolah tatap muka tetap dilanjutkan meski masih berstatus PPKM level 4.
Menurut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Arfian, keputusan melanjutkan sekolah tatap muka tersebut berdasarkan rapat dengan SKPD Pemko Padang menyikapi intruksi Mendagri.
Ia menjelaskan, kegiatan siswa di sekolah akan diarahkan pada kegiatan vaksin covid-19 dan kegiatan ekstrakulikuler seperti membersihkan lingkungan sekolah, kegiatan olahraga untuk meningkatkan imun siswa dan lainnya.
“Nantinya Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Padang juga akan betul-betul mengawasi penerapan protokol kesehatan di sekolah,” kata Arfian dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Kemudian, jika nanti ditemukan siswa atau guru yang terkonfirmasi positif covid-19, maka belajar tatap muka akan diberhentikan sementara waktu.
Ia menambahkan, pembelajaran tatap muka di sekolah dengan jumlah siswa dibatasi 50 persen.
“Siswa dibolehkan belajar tatap muka di sekola apabila siswa bersangkutan sudah divaksin covid-19,” tambahnya. (af/sk)