SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial RH (36) diamankan warga lantaran diduga mencuri kotak amal di Musala Ampalam Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Senin (27/9) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Muswar Hamidi menceritakan kronologi pencurian uang kotak amal yang dilakukan tersangka.
“Awalnya seorang saksi mata baru keluar dari dalam musala setelah selesai salat zuhur. Tiba-tiba saksi mendengar bunyi suara pecahan kaca yang sumbernya dari dalam mushala. Saksi langsung berlari ke dalam musala untuk melihat,” terang Muswar.
Ia melanjutkan, menjelang masuk ke dalam musala, saksi melihat pelaku keluar dari dalam musala sambil menyandang tas kecil.
“Saat itu saksi tidak menegurnya karena belum melihat apa yang terjadi di dalam musala,” lanjut dia.
Saksi kemudian masuk ke dalam musala dan melihat kotak amal sudah pecah dan uang infak yang berada di dalamnya sudah kosong.
Mengetahui hal tersebut saksi langsung curiga dan mengejar pelaku tersebut keluar sambil berteriak maling.
Setelah berhasil mengejar, saksi kemudian bertanya perbuatan pelaku di dalam musala.
“Saksi berulang kali bertanya tentang uang kotak amal yang raib. Pelaku mengakui telah mencuri uang tersebut dan mengeluarkannya dari dalam saku celana,” terang dia.