SUMBARKITA.ID — Sejumlah pihak termasuk mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Agus Suardi, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.
Selain itu, kejaksaan juga memanggil pihak-pihak dari KONI dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Padang. Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada waktu yang berbeda.
Pertama, Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang Junaldi, dipanggil Senin (20/9/2021). Kemudian, Agus Suardi dan Bendahara KONI Kota Padang Kennedi dipanggil pada Selasa (21/9/2021)
Kepala Kejari ( Kajari) Padang Ranu Subroto mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi setelah pihaknya menerima laporan adanya dugaan korupsi dana hibah pada Koni Padang tahun 2020.
“Ada laporan, makanya kita lakukan klarifikasi dengan memanggil sejumlah pejabat tersebut,” kata Ranu Subroto didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, Selasa (21/9/2021).
Ranu mengatakan, pemanggilan tersebut masih sebatas klarifikasi, untuk melihat apakah ada unsur tindak pidana melawan hukum dan kerugian keuangan negara atau tidak.
“Masih klarifikasi. Belum tahu ada tindak pidana korupsi. Saat ini masih proses penyelidikan,” kata dia.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menambahkan bahwa saat ini penyelidikan masih berjalan.
“Tidak tertutup kemungkinan ada pihak terkait lain yang akan kita mintai keterangan,” ujarnya. (af/sk)