SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerbitkan aturan menunda pemberian bantuan sosial (bansos) kepada warga yang menolak divaksinasi.
Selain itu, sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kapada masyarakat bagi warga yang menolak vaksin juga diberlakukan.
“Yang tidak mengikuti vaksinasi sebagai dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif berupa, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), dan penundaan pelayanan kapada masyarakat,” demikian tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 yang ditandatangi Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (21/9/2021).
SE tersebut diterbitkan untuk mengatur Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Padang.
Disebutkan juga, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi.
Tak hanya itu, warga yang menolak vaksin covid-19 juga akan diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang wabah penyakit menular.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di 10 kabupaten dan kota luar Pulau Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM berlaku dari tanggal 21 September–4 Oktober 2021.
“Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali 21 September–4 Oktober. Sesuai arahan Pak Presiden maka ini terus kita dorong PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual perpanjangan PPKM, Senin (20/9/2021).